PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP MATA PELAJARAN FIQIH
“Fiqh adalah ilmu tentang hukum Islam yang disimpulkan
dengan jalan rasio berdasarkan dengan alasan-alasannya”.[1]
“Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang
diperoleh dari dalil-dalil yang tafsilli”.[2]
Mata pelajaran fiqh dalam kurikulum Madrasah Tsanawiyah
adalah salah satu bagian mata pelajaran agama Islam yang diarahkan untuk
menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan
hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (way of life)
mellui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengamalan dan
pembiasan
baca selengkapnya
baca selengkapnya